Haidar - Selasa, 25 Juni 2024. Universitas PTIQ jakarta mengadakan seminar Internasional yang bertema "Al-Qur'an Kalam Allah atau Kalam Nabi?" yang menjadi narasumber dalam acara tersebut diantaralain: Muhammad Nuruddin, Lc., Ma. dan Prof. Mun'im Sirry.
Disana terjadi perdebatan menarik diantara keduanya. Sidi Nuruddin mengatakan bahwasannya Al-Qur'an itu adalah "Kalam Allah" sedangkan Prof. Mun'im sendiri mengatakan bahwasannya Al-Qur'an adalah "Kalam Nabi".
Sebenarnya tema ini sudah tidak asing lagi menurut saya, karna sebagai akademisi dibidang agama islam, saya sering berdiskusi tentang tema ini.
Tetapi memang tidak bisa dipungkiri tema ini sangat menarik sampai-sampai saya sendiri tidak bosan untuk mengulasnya kembali.
Disini saya tidak akan membahas detail tentang Al-Qur'an itu kalam Allah atau Kalam Nabi, tetapi saya lebih fokus terhadap kata kunci yang menjadi perdebatan itu sendiri yakni "Kalam".
Sebenarnya apa si arti Kalam?
Kalam secara umum berarti "ucapan", "kata", atau "perkataan".
Sedangkan menurut Mufid AR dalam bukunya "Mudahnya Belajar Bahasa Arab Untuk Pemula" pada bab seputar kalam menerangkan: "Kalam (الكلام) atau dalam bahasa Indonesia disebut Kalimat adalah, rangkaian kata yang sempurna, memilki arti, dapat dipahami, dan dapat diucapkan dalam keadaan sadar atau disengaja.
Kemudian sidi Nuruddin juga sempat mengutip syair Al-akhthol tentang kalam
إن الكلام لفي الفؤاد و إنما جعل اللسان على الفؤاد دليلا
"Sesungguhnya kata-kata itu letaknya didalam hati, adapun lisan itu hanyalah bukti dari apa yang ada dalam hati"
Karna menurut sidi Nuruddin inti dari sebuah kalam ada pada maknanya bukan pada lafadznya.
Kemudian saya mencoba membuka kitab lawas saya yakni شرح الاجرمية (syarah jurumiyah) yang disusun oleh syeikh muhammad sholeh utsaimin.
Beliau menjelaskan di bab pertama tentang pengertian kalam (تعريف الكلام)
Penulis memulai dengan kalam, karena nahwu (tata bahasa) adalah untuk membangun kalam. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh mempelajari nahwu tanpa memahami apa itu kalam.
Definisi Kalam
Penanya bertanya, "Apa itu kalam?"
Penulis menjawab, (Kalam adalah kata yang tersusun yang di letakkan kepada makna yang bermanfaat )
Kalam adalah kata yang diucapkan oleh mulut.
Definis Kata (اللفظ)
Keluarlah dengan ucapan kami tentang lafaz (kata) dan tulisan; maka tulisan menurut para ahli nahwu bukan lah kata-kata.
Dan keluarlah dengan isyarat, maka isyarat bukan lah kata-kata meskipun dimengerti; karena itu jika engkau menunjuk kepada seseorang yang berdiri untuk duduk tidak disebut kata-kata, dan jika engkau berkata: "Duduklah", maka itu menjadi kata-kata, dan jika engkau melihat seseorang yang berdiri lalu engkau menulis di atas kertas: "Duduklah", maka itu tidak disebut kata-kata menurut para ahli nahwu.
Mengapa? Karena itu bukan lah lafaz (kata). Itu disebut kata-kata dalam syariat, dan disebut kata-kata menurut para ahli fikih, tetapi tidak disebut kata-kata dalam istilah para ahli nahwu.
Kalau tidak, maka Rasulullah SAW menjadikan wasiat tertulis seperti wasiat yang diucapkan. Beliau berkata: "Tidak ada hak seorang muslim yang bermalam dua malam (memiliki sesuatu yang ingin dia wasiatkan) bermalam dua malam kecuali wasiatnya tertulis di sisinya."
Definisi Tersusun (المركب)
"Al-Murakkab" (Kata Majemuk): Adalah kata yang tersusun dari dua kata atau lebih, baik secara nyata maupun secara makna. Jika Anda bertanya, "Apakah ini kata, tetapi bukan kata majemuk?", maka para ahli nahwu tidak menyebutnya sebagai kalimat. Kata majemuk harus tersusun dari dua kata atau lebih, baik secara nyata maupun secara makna. Contohnya:
Pernyataan: Jika Anda mengatakan "Zaid berdiri", ini adalah kombinasi dari "berdiri" dan "Zaid" secara pasti.
Perkiraan: Jika Anda mengatakan "Berdirilah", ini bukan kombinasi dari dua kata secara pasti, tetapi secara perkiraan.
Alasan: Karena "Berdirilah" mengandung kata ganti tersembunyi yang sama kuatnya dengan kata ganti yang terlihat, sehingga ini merupakan kombinasi dari dua kata.
Definisi Makna Yang Bermanfaat (المفيد)
Yang dimaksud dengan manfaat adalah apa yang memberi manfaat kepada pendengar sehingga dia tidak mencari yang lain setelahnya. Jadi, jika Anda mengatakan: "Siswa itu berhasil." Ini bermanfaat, pendengar tidak mencari yang lain selain ini. Tetapi jika Anda mengatakan: "Jika siswa itu berhasil," ini pasti kalimat majemuk, di dalamnya terdapat: "Jika", "berhasil", "siswa", tiga kata, tetapi tidak bermanfaat; karena pendengar jika Anda mengatakan kepadanya: "Jika siswa itu berhasil," dia mencari. Oleh karena itu, Anda tidak boleh menyebut ini sebagai kalimat.
Definisi Maletakkan (الوضع)
Perkataannya: "dengan cara diletakkan". Maksudnya dengan "diletakkan" adalah dua hal:
Pertama: Bahwa orang yang meletakkannya berniat untuk meletakkannya. Maka keluar dari kategori ini perkataan orang mabuk, orang gila, orang tidur, dan orang yang mengigau. Ini tidak disebut perkataan; karena orang yang meletakkannya tidak berniat untuk itu.
Kedua: Bahwa dengan cara diletakkan secara Arab. Seandainya datang kepada kita perkataan yang menyampaikan suatu makna yang tidak lagi dicari oleh pendengarnya setelahnya, tetapi orang Arab tidak memahaminya; maka itu tidak disebut perkataan. Tidak boleh tidak harus diletakkan secara Arab, maksudnya: bahwa ia sesuai dengan bahasa Arab. Kalau tidak, maka itu bukan perkataan menurut para ahli nahwu.
Ini adalah salah satu bukti juga bahwasannya Al-Qur'an adalah Kalam Allah karna syarat kalam adalah sengaja "Meletakan" kata. Sedangkan dalam kitab Syakhshiyah Ar-Rasul (Muhammad Rawwas Qal'ah Ji, 2008) bagaimana kondisi nabi saat menerima wahyu.
Menggambarkan bahwasannya Nabi Muhammad tidak menyenggaja mengeluarkan atau meletakkan kalam, tetapi ada yang yang lain yang ingin itu. yakni Allah Swt.
Demikian pengertian kalam menurut kitab syarah jurumiyyah yang ditulis oleh Syaikh Abu 'Abdullah Muhammad bin Shalih bin Muhammad bin Sulaiman bin Abdur Rahman Al-'Utsaimin At-Tamimi (bahasa Arab: أبو عبد الله محمد بن صالح بن محمد بن سليمان بن عبد الرحمن العثيمين التميمي, 29 Maret 1925 – 5 Januari 2001)
Beliau mensyaroh kitab matannya yang ditulis oleh Abu Abdillah Sidi Muhammad bin Daud Ash-Shanhaji alias Ibnu Ajurrum (w. 1324 M).
Semoga bermanfaat
Wallahu A'lam...
Posting Komentar