Sejarah Hari Santri Nasional 22 Oktober
Foto Mahasantri PKU MUI Kabupaten Bekasi Angkatan Pertama 2023 |
Tujuan peringatan Hari Santri Nasional adalah untuk memperingati peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Hari Santri Nasional pertama kali oleh kalangan pesantren untuk mengenang jasa para kaum santri bagi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan digelarnya Hari Santri Nasional, seluruh masyarakat Indonesia diharapkan mampu mengingat, meneladani serta melanjutkan peran para ulama dan santri dalam mempertahankan NKRI.
Tahun 2023 ini, Hari Santri Nasional diperingati dengan tema "Jihad Santri Jayakan Negeri".
Mengutip laman resmi Kementerian Agama RI, tema ini memberi pesan untuk merayakan semangat dan dedikasi santri sebagai pahlawan-pahlawan pendidikan dan perjuangan melawan kebodohan.
Di zaman yang penuh tantangan seperti sekarang, jihad tidak lagi memiliki arti pertempuran secara fisik, tapi perjuangan intelektual dan sosial.
Peringatan Hari Santri Nasional biasanya dilakukan di berbagai daerah dengan kegiatan zikir, shalawat, munajat, doa bersama, serta kegiatan lainnya.
Peran Pondok Pesantren
Dikutip dari NU Online, Sejarah Hari Santri Nasional 22 Oktober ditetapkan berdasarkan usulan dari ratusan santri di Pondok Pesantren Babussalam Desa Banjarejo, Malang tahun 2014.
Waktu itu Presiden RI Joko Widodo yang belum berstatus sebagai presiden, berjanji kepada para santri bahwa usulan Hari Santri Nasional akan diperjuangkan.
Di hari yang sama, Jokowi menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional tanggal 1 Muharram.
Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan tanggal lain, yakni 22 Oktober yang diusulkan sebagai tanggal diperingatinya Hari Santri Nasional karena memiliki latar belakang sejarah.
Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari, ulama sekaligus pahlawan nasional Indonesia mencetuskan fatwa resolusi jihad.
Resolusi jihad dicetuskan untuk mempertahankan kemerdekaan RI setelah Indonesia kembali diserang oleh sekutu.
Berdasarkan sejarah tersebut maka dipilihlah tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Usulan tersebut memang sempat menimbulkan perdebatan dan kontroversi di sejumlah kalangan. Namun demikian, pada akhirnya Joko Widodo yang telah menjadi presiden, menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, pada 15 Oktober 2015.
Penetapan tanggal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Pengertian Santri
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan santri sebagai orang yang mendalami agama Islam. Santri dimengerti sebagai orang yang beribadah dengan sungguh-sungguh atau orang saleh.
Sejumlah karakter disematkan pada diri seorang santri, antara lain:
- Teosentrik, yakni sebuah nilai yang didasarkan pada pandangan bahwa suatu kejadian berasal, berproses, dan kembali kepada kebenaran Allah SWT.
- Sukarela, yakni yang tercermin dari kepasrahan seorang santri dalam belajar di pondok pesantren.
- Kearifan, yakni bersikap sabar, rendah hati, patuh pada ketentuan hukum agama, mampu mencapai tujuan tanpa merugikan orang lain, dan mendatangkan manfaat bagi kepentingan bersama. Termasuk juga dalam menghormati perbedaan dan keberagaman.
- Kesederhanaan dan Kemandirian, ini juga karakter khas dari seorang santri yang tidak tinggi hati dan sombong walaupun berasal dari orang kaya atau keturunan bangsawan. Pesantren yang serba terbatas dari fasilitas, berperan membentuk karakter kesederhanaan dan kemandirian ini.
Posting Komentar